Peraturan Gaji Pokok 13 dan Insentif Kehadiran Karyawan UAD
Peraturan Gaji Pokok 13 dan Insentif Kehadiran Karyawan UAD, seperti halnya tahun 2012 lalu pada tahun 2013 ini UAD memberikan Gaji Pokok Bulan ke 13 kepada karyawan tetap UAD selain Dosen Negeri DPK. Pemberian gaji pokok bulan ketiga belas tahun 2013 yang diberikan adalah gaji pokok yang didasarkan atas gaji pokok pada bulan Mei 2013; dalam hal dasar perubahan gaji pokok yang diberikan setelah bulan Mei 2013 dengan masa berlaku perubahan gaji pokok sebelum bulan Mei 2013 karyawan tetap berhak mendapatkan gaji pokok bulan ketiga belas dan atau selisih kekurangannya. Direncanakan tanggal 3 Juni 2013 gaji 13 telah berada di rekening masing-masing. Peraturan gaji pokok ke-13 ini di atur dengan Peraturan Rektor nomor 8 Tahun 2013 yang dapat anda unduh disini.
Selain Gaji pokok bulan 13 Universitas Ahmad Dahlan menerbitkan peraturan tentang Insentif Kehadiran Karyawan, dalam peraturan bernomor 10 Tahun 2013 ini memperbaiki insentif kehadiran karyawan non edukatif yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 47 Tahun 2008 dari Rp 7.000 perhari menjadi Rp 10.000 perhari dinas dengan ketentuan sebagai berikut: diberikan kepada karyawan non edukatif tetap, calon tetap dan tidak tetap yang diangkat dengan surat keputusan Badan Pembina Harian atau Pimpinan Universitas Ahmad Dahlan yang hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan toleransi keterlambatan kehadiran masuk kerja 15 menit; dan diberikan berdasarkan catatan mesin presensi yang ditentukan. Peraturan tentang Insentif Kehadiran ini dapat anda unduh disini.
Selanjutnya mari kita menunggu Peraturan Rektor no 9 Tahun 2013, tentang apa ya…….. sepertinya tidak jauh dari yang no 8 dan 10.