BPJS Kesehatan

BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

  1. Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  2. Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
  3. Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

Form Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pastikan keluarga Anda terjamin kesehatannya dengan terdaftar di BPJS Kesehatan, cek status kepesertaan Anda dan keluarga melalui Mobile JKN. Akses Mobile JKN melalui Play Store dan App Store.


Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Pekerja Penerima Upah :

  1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

– Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

– Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.


Pendaftaran Peserta Baru BPJS Kesehatan

Syarat Pendaftaran Peserta Baru :

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)


Syarat Penambahan Peserta Baru dari Pekerja Mandiri ke UAD

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga (Softcopy)
  3. Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
  4. Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan terakhir
  5. Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)


Syarat Penambahan Peserta Baru dari Badan Usaha Lain ke UAD

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
  3. Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
  4. Surat Pemberhentian dari badan usaha sebelumnya
  5. Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)


Syarat Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan

  1. Penambahan anggota keluarga :
    • Isi formulir penambahan anggota keluarga
    • Isi formulir surat kuasa pemotongan gaji(apabila penambahan anak ke-4,Ayah, Ibu dan Mertua)
    • Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
  2. Perpindahan fasilitas kesehatan:
    • Isi formulir perubahan data peserta
    • Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)
  3. Perpanjang masa aktif anggota peserta BPJS:
    • Melampirkan surat masih aktif kuliah dari universitas/prodi.

Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

  1. Memenuhi Berkas Persyaratan
  2. Mengirimkan berkas ke email sdm@uad.ac.id

Subjek : Pendaftaran BPJS Kesehatan (Nama Peserta)

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

UAD Kampus 1

Gedung ITC Lantai 2
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166

Telp. 0274-563 515 ext. 1625

Whatsapp 0877 19 12 1960

JOIN US

© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023