Informasi Cuti Pegawai UAD
Universitas Ahmad Dahlan berkomitmen mendukung keseimbangan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan cuti pegawai yang transparan, adil, dan mudah diakses. Berikut ringkasan jenis cuti pegawai UAD sesuai Peraturan BPH UAD Nomor 1 Tahun 2024.
🗓️ Cuti Tahunan
Waktu rehat untuk menjaga produktivitas
- Hak cuti: 12 hari kerja per tahun
- Syarat: Masa kerja minimal 1 tahun
- Akumulasi maksimal: 18 hari kerja (jika tidak mengambil cuti tahunan di tahun sebelumnya)
- Pengajuan: Minimal 7 hari kerja sebelumnya
🏅 Cuti Besar
Apresiasi atas dedikasi jangka panjang
- Masa kerja: 10 tahun berturut-turut (berlaku kelipatan)
- Durasi: Maksimal 30 hari kerja
- Tahun cuti besar: Tidak mengambil cuti tahunan
- Persetujuan: Rektor
🏥 Cuti Sakit
Fokus pada pemulihan kesehatan
- 1–14 hari: Surat keterangan dokter
- >14 hari: Surat keterangan rumah sakit
- Perpanjangan hingga 90 hari, dapat sampai 1 tahun
- Termasuk keguguran dan melahirkan anak ke-4+
👶 Cuti Melahirkan
Dukungan untuk ibu dan keluarga
- Pegawai wanita: 3 bulan (anak ke-1 s.d. ke-3)
- Pegawai laki-laki: 6 hari kerja
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter
⚠️ Cuti karena Alasan Penting
Untuk kebutuhan mendesak dan kemanusiaan
- Haji: Maksimal 45 hari kerja
- Umroh: Maksimal 12 hari kerja (1 kali/tahun)
- Keluarga inti sakit/meninggal & pernikahan: 6 hari kerja
⏸️ Cuti di Luar Tanggungan Universitas
Kesempatan jeda untuk kepentingan khusus
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Durasi maksimal 2 tahun (1 kali selama masa kerja)
- Status: Nonaktif, hak kepegawaian tidak berlaku
- Persetujuan: BPH atas rekomendasi Rektor
♥ Catatan: Dalam kondisi tertentu, pegawai yang sedang menjalani cuti dapat dipanggil kembali apabila terdapat kepentingan universitas yang mendesak.
