Bimtek Online Pengajuan JAD Asisten Ahli 2026 Bahas SKP, Administrasi, dan Timeline Pengusulan
Yogyakarta – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Asisten Ahli tahun 2026 pada Senin, 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada dosen mengenai ketentuan terbaru, kelengkapan administrasi, serta teknis pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari proses pengusulan Asisten Ahli.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Hendro Widodo selaku Kepala Biro SDM. Dalam sambutannya, Hendro menegaskan pentingnya kerja sama seluruh dosen dalam menyiapkan dokumen pengusulan jabatan fungsional Asisten Ahli sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ia mengimbau agar para dosen mencermati seluruh ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan kaprodi, serta menyiapkan dokumen dengan teliti agar proses pengusulan dapat berjalan lancar hingga tahap penyerahan SK. Hendro juga menyampaikan bahwa contoh format dokumen telah tersedia di laman resmi dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing dosen.
Setelah sambutan, Adinda memaparkan kebijakan terbaru terkait pengajuan JAD Asisten Ahli yang mengacu pada regulasi nomor 39 tahun 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, perguruan tinggi swasta terakreditasi unggul memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK Asisten Ahli secara internal tanpa harus melalui proses di LLDIKTI 5. Adinda juga menyampaikan bahwa syarat utama pengusulan meliputi kualifikasi pendidikan minimal S2, masa kerja minimal satu tahun, serta hasil evaluasi BKD selama dua semester berturut-turut dengan predikat memenuhi.
Adinda menambahkan bahwa berkas yang diperlukan untuk pengangkatan jabatan akademik dosen pertama kali meliputi SK dosen tetap, ijazah S1 dan S2, laporan BKD, SKP, serta berita acara senat fakultas. Dari seluruh dokumen tersebut, SKP menjadi salah satu berkas yang mendapat perhatian khusus karena menjadi dasar penilaian kinerja dosen dalam periode tertentu.
Sesi teknis kemudian dilanjutkan oleh Rangga yang memaparkan secara rinci mengenai cara pengisian SKP dosen. Ia menjelaskan bahwa SKP merupakan dokumen yang digunakan untuk menerjemahkan tugas dosen ke dalam sasaran dan hasil kinerja yang dapat dibuktikan. Format SKP terbaru memuat beberapa komponen utama, yaitu identitas pegawai, identitas pejabat penilai, hasil kinerja utama, hasil kinerja tambahan, perilaku kerja, indikator keberhasilan, target, serta dukungan sumber daya.
Menurut Rangga, hasil kinerja utama mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, hasil kinerja tambahan bersifat opsional dan hanya diisi jika dosen memang memiliki penugasan tambahan, seperti menjadi narasumber, panitia kegiatan akademik, atau tugas penunjang lainnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan target dalam SKP dibuat secara realistis, terukur, dan sesuai dengan penugasan yang benar-benar dijalankan. Selain itu, bukti dukung harus disiapkan sejak awal agar proses evaluasi di akhir periode dapat berjalan lebih mudah dan akurat.
Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara hasil kinerja utama dan tambahan, penyesuaian periode SKP untuk dosen yang mulai aktif di tengah tahun, serta cara menentukan periode pengisian dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan. Pertanyaan dari peserta dijawab secara langsung oleh Adinda dan Rangga agar seluruh dosen yang hadir memperoleh pemahaman yang seragam.




