Kenaikan Pangkat Dosen Tetap Non PNS Tahun 2022
Melengkapi surat Kepala Biro SDM nomor U7/303/B.6/X/2021 sebagai tindak lanjut surat LLDIKTI Wilayah V nomor 4258/LL5/KP/2021, sehubungan dengan hal tersebut kami berharap Saudara mengumpulkan berkas sebagai berikut,
- Salinan sertifikat pendidik;
- Salinan SK inpasing/penyetaraan pangkat terakhir;
- Salinan SK Jabatan akademik terakhir dan penetapan angka kreditnya;
- Salinan SK Jabatan akademik sebelumnya dan penetapan angka kreditnya;
- Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019 dan 2020 dengan penilai Kaprodi dan atasan penilai Dekan. Format (dan contoh) dapat diunduh di bsdm.uad.ac.id.
Berkas di atas dibuat rangkap dua dan kami harap telah diterima di Bidang Pengembangan SDM paling lambat 3 November 2021 untuk diteruskan ke LLDIKTI Wilayah V dan kepangkatan internal Universitas Ahmad Dahlan.
File SKP 2019
File SKP 2020