Pengumuman Bantuan Subsidi Upah Dikti
Assalamualaikum w.w.
Menyusuli surat kami No. R.III/61/B.6/XII/2020 perihal Daftar eligible Penerima Bantuan Subsidi Upah Dikti, berdasarkan Direktur Jendral Nomor 1294/E.E1/TI/2020 Tentang Pemutakhiran Data Penerima BSU tertanggal 8 Desember 2020 bahwa (surat terlampir) perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Dosen yang telah sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU Dikti;
- Bersama ini kami sampaikan daftar dosen yang eligible menerima BSU Dikti dan kami ambil dari PDDIKTI versi terakhir per 10 Desember 2020;
- Bahwa dalam daftar eligible di PDDIKTI masih terdapat dosen yang telah sertifikasi, dosen yang telah keluar dan dosen yang sekiranya memiliki penghasilan lebih 5 juta rupiah dan telah kami ajukan penolakan BSU Dikti;
- Bagi dosen yang terdapat dalam daftar terlampir, dapat meneruskan proses pencairan dan apabila merasa tidak berhak menerima mohon tidak meneruskan proses pencairan ke Bank dan dana akan kembali ke Negara;
- Universitas hanya meneruskan kebijakan dan informasi perihal BSU dari Dikti. Dalam hal terjadi perubahan pada sistem PDDIKTI, mohon kondisi ini dapat dipahami.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum w.w.
Surat edaran dan daftar eligible unduh disini
Link BSU klik disini