Jaminan Kesehatan Dosen dan Karyawan Tetap UAD
Jaminan Kesehatan Dosen dan Karyawan Tetap UAD, kesehatan adalah hak dan investasi, dengan demikian pemeliharaan kesehatan adalah mutlak bagi segenap keluarga besar Universitas Ahmad Dahlan. Tujuan dari jaminan kesehatan bagi lembaga adalah agar lembaga memiliki tenaga kerja yang sehat sehingga dapat berkonsentrasi dan tetap produktif dalam menjalankan tugasnya. Rektor UAD dalam keputusannya bernomor 76 Tahun 2011 telah mengatur jaminan kesehatan bagi dosen/karyawan tetap. Yang lebih istimewa dari keputusan ini adalah bahwa yang dijamin kesehatannya oleh UAD bukan hanya karyawannya saja tetapi termasuk juga istri/suami dan dua orang anak kandung atau anak angkat yang berakta, berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah. Ketentuan dan besarnya manfaat jaminan kesehatan UAD dapat diunduh disini.
Unduh: Ketentuan Jaminan Kesehatan