Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS Dosen DPK UAD 2014
Merujuk Surat Koordinator Kopertis V Nomor 049/K5/KP/2014 yang kami terima tanggal 7 Januari 2014 perihal Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2014 dosen Negeri DPK di lingkungan Kopertis Wilayah V, disampaikan sebagai berikut;
- Semua dosen negeri dipekerjakan (PNS) wajib membuat SKP
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP Nomor 53 Tahun 2010)
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Kopertis V memberi batas akhir penyerahan SKP pada tanggal 20 Januari 2014. Guna memenuhi kewajiban di atas, Pimpinan Universitas Ahmad Dahlan mengundang Dosen DPK Universitas Ahmad Dahlan untuk mengikuti pengisian SKP pada hari Rabu, 15 Januari 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kampus I UAD.
Unduh