Universitas Ahmad Dahlan memberikan Tunjangan Doktor sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan
terhadap peningkatan kualitas akademik dosen yang telah meraih gelar doktor.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Doktor.
Tujuan Tunjangan Doktor:
• Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia
• Mendukung produktivitas akademik dosen melalui penelitian, publikasi, dan HKI
• Menjamin keberlanjutan kontribusi akademik pasca kelulusan studi doktor
Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarannya ditentukan berdasarkan penilaian Kinerja Akademik
dari tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan oleh LPPM UAD melalui sistem pada Portal UAD.
Alur pengajuan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1️⃣ Dosen yang baru lulus program doktoral
2️⃣ Dosen yang sudah menerima Tunjangan Doktor pada periode sebelumnya
Alur Tunjangan Doktor – Baru Lulus
Lulus S3
Memperoleh ijazah dan SK penyesuaian ijazah
Lengkapi Berkas
Ijazah Doktor & SK Penyesuaian
Unggah ke Portal UAD
Input data dan unggah dokumen studi
Tentukan Waktu Lulus
Menjadi dasar penentuan mulai tunjangan
Jika lulus Januari–Juni
Mulai tunjangan: Juli–Desember tahun sama
Rp 2.500.000/bulan
Jika lulus Juli–Desember
Mulai tunjangan: Januari–Desember thn berikutnya
Rp 2.500.000/bulan
Isi Kinerja Akademik
Rencana: Januari — Realisasi: s.d. Desember
Penilaian LPPM
Menentukan Grade & besaran tahun berikutnya
Alur Tunjangan Doktor – Sudah Menerima
Isi Kinerja Akademik
Rencana: Januari — Realisasi: s.d. Desember
Penilaian LPPM
Berdasarkan skor Kinerja Akademik
Grade 1
Rp 2.500.000/bulan
Skor ≥20 & penulis 1 jurnal SINTA 2
Grade 2
Rp 1.500.000/bulan
Skor ≥10 s.d. <20 atau ≥20 tetapi tidak memenuhi syarat Grade 1
Grade 3
Tidak menerima tunjangan 1 tahun
Dapat aktif kembali jika skor terpenuhi tahun berikutnya
Besaran Tahun Berikutnya
Menyesuaikan hasil Grade
*Sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Doktor.
