Persyaratan Pengajuan NIDN Baru
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
– TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
– Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan
dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
– Guru tetap/tidak tetap,
– Pegawai BUMN,
– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002