UAD Menaikkan Gaji Dosen dan Karyawan Non Edukatif Sebesar 15 %
Setelah untuk pertama kalinya pada tahun 2012 pimpinan Universitas Ahmad Dahlan memberikan Gaji ke 13 dan THR 1433 H, kejutan tidak berhenti sampai disini, di akhir tahun 2012 pimpinan UAD mengeluarkan Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perbaikan Skala Gaji Pokok Karyawan Universitas Ahmad Dahlan, Alhamdullillahirobbilalamin, pasti itulah yang kita panjatkan setelah membaca peraturan ini.
Dari skala gaji yang terlampir pada peraturan ini gaji Karyawan UAD mengalami kenaikan rata-rata 15% per 1 Desember 2012, dengan demikian pada tanggal 21 Desember 2012 nanti kita pantas berharap pembaruan gaji pada skala yang baru telah selesai di proses sehingga kenaikan gaji langsung bisa kita rasakan.
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Rektor nomor 8 Tahun 2012 tersebut bahwa perbaikan skala gaji ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong peningkatan kinerja karyawan Universitas Ahmad Dahlan yang bermuara pada peningkatan pelayanan stake holder.
Sebagai yang terkena langsung pengaruh positif dari perubahan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan UAD dan BPH, kami yakin di tahun 2013 yang akan segera datang semakin banyak kejutan yang akan ditampilkan, kami sangat yakin dan percaya.