Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen
Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya. Permenpan ini ditetapkan dan berlaku pada tangggal 15 Maret 2013. Dengan dikeluarkannya peraturan ini membatalkan Kepmenkowasbangpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999. Permenpan ini berisi 6 lampiran, selain menetapkan persyaratan pengangkatan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, juga menetapkan batas waktu pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen. Lampiran V dan VI berisi wewenang dan tanggung jawab dosen dalam mengajar dan membimbing tugas akhir. Selain itu dalam permenpan ini bahwa Lektor Kepala harus doktor (S3). Silakan unduh Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 disini.