Kepesertaan BPJS: Untuk Anak Peserta Umur lebih 21 dan 25 Tahun, dan Mutasi dari Jamkes/Penerima Bantuan Iuran
Diberitahukan kepada Dosen dan Karyawan Universitas Ahmad Dahlan peserta BPJS Kesehatan bahwa peserta yang dapat ditanggung adalah anak sah yang berusia di bawah 21 Tahun. Untuk anak berusia lebih 21 tahun masih dapat ditanggung sampai usia maksimal 25 tahun dengan syarat masih aktif kuliah. Bukti aktif kuliah digunakan untuk perpanjangan pengaktifan kepesertaan setiap tanggal ulang tahun, berlaku satu tahun sampai ulang tahun berikutnya.
Anak peserta yang telah berusia 25 Tahun harus beralih ke peserta BPJS Kesehatan mandiri informasi dan pengalihan peserta harus datang sendiri ke Kantor BPJS.
Selain hal tersebut, bagi Bapak/Ibu yang telah memiliki Jaminan Kesehatan dari program pemerintah Jamkesmas/Jamkesda/Penerima Bantuan Iuran dan akan memindahkan ke UAD agar mengisi pernyataan bermaterai yang dapat diunduh di sini diserahkan ke PSDM UAD untuk diterukan ke kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta.
Ttd.
-PSDM UAD-