Statistik Jabatan Fungsional

Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen



Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Pertama Asisten Ahli atau Lektor

  1. Memiliki ijazah magister atau sederajat untuk kenaikan Asisten Ahli;
  2. Memiliki ijazah doktor atau sederajat untuk kenaikan Lektor;
  3. Minimal telah menjadi dosen 1 tahun atau 2 semester aktif mengajar;
  4. Memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  5. memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi minimal SINTA 6 sebagai penulis pertama sebagai syarat khusus;
  6. memiliki minimal 1 kegiatan pengabdian masyarakat;
  7. memiliki minimal 1 kegiatan penunjang;
  8. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) 2 semester terakhir.

Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor 

  1. Minimal 2 (dua) tahun menduduki jabatan akademik Asisten Ahli;
  2. Memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  3. Memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi minimal SINTA 6 sebagai penulis pertama sebagai syarat khusus;
  4. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) 4 semester terakhir berturut-turut.

Kenaikan Jabatan Akademik dari Lektor ke Lektor Kepala 

  1. Minimal 2 (dua) tahun menduduki jabatan akademik Lektor;
  2. Memiliki Sertifikasi Pendidik;
  3. Memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi minimal SINTA 2 sebagai penulis pertama sebagai syarat khusus;
  5. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) 4 semester terakhir berturut-turut.

Kenaikan Jabatan Akademik dari Lektor ke Lektor Kepala

  1. Minimal 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai Dosen paling kurang 10 (sepuluh) tahun sejak jabatan akademik pertama;
  3. Memiliki ijazah paling rendah Doktor atau sederajat;
  4. Memiliki Sertifikasi Pendidik;
  5. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan;
  6. Memiliki 1 (satu) karya ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama sebagai syarat khusus;
  7. Memiliki 1 (satu) syarat tambahan sebagai berikut:
  • pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/ internasional/korporasi, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA;
  • pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/lain), yang dibuktikan dengan SK Pembimbing mahasiswa program doktor dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir;
  • pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi;
  • pernah menjadi reviewer paling sedikit 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda, yang dibuktikan dengan sertifikat dari pengelola jurnal/Surat permintaan dari penerbit dan penerimaan dari yang bersangkutan/ucapan terima kasih dari penerbit.

8. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) 4 semester terakhir berturut-turut.

Linearitas Bidang Ilmu Dosen



BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

UAD Gedung Kampus 1 Unit B

Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166

Telp. 0274-563 515 ext. 1625

Whatsapp 0877 19 12 1960

LINK LAINNYA

JOIN US

© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023