Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan
Instrumen evaluasi kinerja yang objektif, terukur, transparan, dan akuntabel
untuk mendukung peningkatan mutu layanan serta pengembangan tenaga
kependidikan Universitas Ahmad Dahlan.
đź“–Tentang SKP Tenaga Kependidikan
Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan merupakan sistem
penilaian kinerja yang digunakan Universitas Ahmad Dahlan untuk mengukur
capaian kinerja pegawai secara terstruktur berdasarkan target, tanggung jawab,
dan kontribusi terhadap unit kerja maupun universitas.
SKP menjadi dasar dalam proses evaluasi, pembinaan, pengembangan karier,
pemberian penghargaan, serta tindak lanjut peningkatan kinerja tenaga kependidikan.
📜Prinsip Penilaian
🎯Objektif
Penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan capaian kinerja yang dapat diukur.
đź“‹Terstruktur
Menggunakan indikator dan mekanisme penilaian yang jelas.
đź”’Akuntabel
Hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
🔍Transparan
Proses dan hasil penilaian dapat diketahui oleh pihak terkait.
đź“–Â Tujuan Penilaian SKP
- Menyelaraskan sasaran individu dengan tujuan unit kerja dan universitas.
- Mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja tenaga kependidikan.
- Menjadi dasar pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja.
- Mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan produktif.
đź“–Komponen Penilaian SKP
Pengamalan AIK
Meliputi kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan seperti
pengajian, tadarus, refreshing AIK, hafalan Juz 30,
serta aktivitas Persyarikatan Muhammadiyah.
Tugas Utama
Penilaian terhadap pelaksanaan tugas sesuai deskripsi jabatan,
penilaian atasan langsung, serta kehadiran kerja.
Penunjang
Meliputi sertifikasi kompetensi, pelatihan, prestasi kerja,
kepanitiaan, dan penghargaan masa kerja.
Bobot Penilaian
| Komponen Penilaian | Bobot |
|---|---|
| Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) | 35% |
| Tugas Utama | 40% |
| Penunjang | 25% |
| Total | 100% |
đź“–Kategori Hasil Penilaian
91 – 100
Sangat Baik
76 – 90
Baik
61 – 75
Cukup
51 – 60
Kurang
0 – 50
Sangat Kurang
đź“…Periode Penilaian
Penilaian SKP dilaksanakan selama satu tahun kalender
(Januari–Desember). Seluruh bukti dukung dan capaian kinerja
dilaporkan melalui Sistem Informasi Portal UAD dan direkap
pada awal tahun berikutnya.
