Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan

Instrumen evaluasi kinerja yang objektif, terukur, transparan, dan akuntabel
untuk mendukung peningkatan mutu layanan serta pengembangan tenaga kependidikan Universitas Ahmad Dahlan.

Tentang SKP Tenaga Kependidikan

Prinsip Penilaian


Tujuan Penilaian SKP


Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan merupakan sistem penilaian kinerja yang digunakan Universitas Ahmad Dahlan untuk mengukur capaian kinerja pegawai secara terstruktur berdasarkan target, tanggung jawab, dan kontribusi terhadap unit kerja maupun universitas.

SKP menjadi dasar dalam proses evaluasi, pembinaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta tindak lanjut peningkatan kinerja tenaga kependidikan.

Objektif

Penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan capaian kinerja yang dapat diukur.

Terstruktur

Menggunakan indikator dan mekanisme penilaian yang jelas.

Akuntabel

Hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Transparan

Proses dan hasil penilaian dapat diketahui oleh pihak terkait.

  • Menyelaraskan sasaran individu dengan tujuan unit kerja dan universitas.
  • Mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja tenaga kependidikan.
  • Menjadi dasar pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja.
  • Mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan produktif.

Komponen Penilaian SKP

Pengamalan AIK


Tugas Utama


Penunjang


Meliputi kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan meliputi:

  • Pengajian
  • Tadarus
  • Refreshing AIK
  • Hafalan Juz 30
  • Aktivitas Persyarikatan Muhammadiyah.

Penilaian Tugas Utama meliputi:

  • Penilaian terhadap pelaksanaan tugas sesuai deskripsi jabatan
  • Penilaian atasan langsung
  • Kehadiran kerja

Penilaian Penunjang meliputi:

  • Sertifikasi kompetensi
  • Pelatihan
  • Prestasi kerja
  • Kepanitiaan
  • Penghargaan masa kerja

Bobot Penilaian


Kategori Hasil Penilaian


Periode Penilaian


Komponen Penilaian
Bobot
Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) 35%
Tugas Utama 40%
Penunjang 25%
Total
100%

Kategori
Nilai
Sangat Baik 91 – 100
Baik 76 – 90
Cukup 61 – 75
Kurang 51 – 60
Sangat Kurang 0 – 50

Penilaian SKP dilaksanakan selama satu tahun kalender (Januari–Desember). Seluruh bukti dukung dan capaian kinerja dilaporkan melalui Sistem Informasi Portal UAD dan direkap pada awal tahun berikutnya.
Dasar Hukum:

Panduan Pengisian dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tenaga Kependidikan

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

UAD Gedung Noeng Muhadjir Kampus 1 Unit B

Jalan. Kapas No 22, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166

Telp. 0274-563 515 ext. 1717

Whatsapp 0877 19 12 1960

LINK LAINNYA

JOIN US

© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023