Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan
Tentang SKP Tenaga Kependidikan
Prinsip Penilaian
Tujuan Penilaian SKP
Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Tenaga Kependidikan merupakan sistem penilaian kinerja yang digunakan Universitas Ahmad Dahlan untuk mengukur capaian kinerja pegawai secara terstruktur berdasarkan target, tanggung jawab, dan kontribusi terhadap unit kerja maupun universitas.
SKP menjadi dasar dalam proses evaluasi, pembinaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta tindak lanjut peningkatan kinerja tenaga kependidikan.
Objektif
Penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan capaian kinerja yang dapat diukur.
Terstruktur
Menggunakan indikator dan mekanisme penilaian yang jelas.
Akuntabel
Hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Transparan
Proses dan hasil penilaian dapat diketahui oleh pihak terkait.
- Menyelaraskan sasaran individu dengan tujuan unit kerja dan universitas.
- Mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja tenaga kependidikan.
- Menjadi dasar pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja.
- Mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan produktif.
Komponen Penilaian SKP
Pengamalan AIK
Tugas Utama
Penunjang
Meliputi kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan meliputi:
- Pengajian
- Tadarus
- Refreshing AIK
- Hafalan Juz 30
- Aktivitas Persyarikatan Muhammadiyah.
Penilaian Tugas Utama meliputi:
- Penilaian terhadap pelaksanaan tugas sesuai deskripsi jabatan
- Penilaian atasan langsung
- Kehadiran kerja
Penilaian Penunjang meliputi:
- Sertifikasi kompetensi
- Pelatihan
- Prestasi kerja
- Kepanitiaan
- Penghargaan masa kerja
Bobot Penilaian
Kategori Hasil Penilaian
Periode Penilaian
Komponen Penilaian |
Bobot |
|---|---|
| Pengamalan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) | 35% |
| Tugas Utama | 40% |
| Penunjang | 25% |
Total |
100% |
Kategori |
Nilai |
|---|---|
| Sangat Baik | 91 – 100 |
| Baik | 76 – 90 |
| Cukup | 61 – 75 |
| Kurang | 51 – 60 |
| Sangat Kurang | 0 – 50 |
Penilaian SKP dilaksanakan selama satu tahun kalender (Januari–Desember). Seluruh bukti dukung dan capaian kinerja dilaporkan melalui Sistem Informasi Portal UAD dan direkap pada awal tahun berikutnya.
Dasar Hukum:

