KETENTUAN
1. Reimburs TKDA dan TKBI hanya berlaku untuk satu kali test, yang mana dosen dinyatakan lulus dalam mengikuti test tersebut.
2. Ketentuan ini berlaku untuk TKDA dan TKBI mulai periode Desember 2022.
ALUR
1. Bapak/Ibu Dosen mengisi link berikut : https://s.uad.id/Pengajuan_ReimbursTKDAdanTKBI
2. Kepala Biro SDM membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan dan Anggaran untuk pencairan reimburs
3. Biro Keuangan dan Anggaran mencairkan reimburs berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Biro SDM
4. Bapak/Ibu Dosen dapat mengkonfirmasi pencairan insentif ke Staff Keuangan (kasir)