Petunjuk Pelaporan Bukti Potong Pajak SPT Tahun 2020
Melengkapi surat Kepala Biro Keuangan dan Anggaran Universitas Ahmad Dahlan Nomor B2.2/06/C.4/II/2021 perihal Bukti Pemotongan Pajak SPT Tahun 2020 bahwa,
- Bukti potong pajak dikirimkan melalui masing-masing email Bapak/Ibu Dosen dan Tendik UAD (email domain UAD) melalui email Biro SDM;
- Pelaporan pajak dilakukan secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id;
- Bapak/Ibu yang belum memiliki e-Fin sebagai syarat pelaporan SPT Pajak online/eFilling, dipersilakan mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili dengan hadir sendiri/tidak diwakilkan dan membawa kartu NPWP, KTP beserta salinannya.
- Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Biro Keuangan dan Anggaran melalui ekstension 1242 atau hadir langsung ke kantor Biro Keuangan dan Anggaran;
- SPT Pajak 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan melebihi batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi/denda sesuai peraturan yang berlaku;
bersama ini kami sampaikan:
Apabila Bapak/Ibu memerlukan Video Tutorial
- Pelaporan SPT Penghasilan Bruto Kurang 60 Juta disini dan
- Pelaporan SPT Penghasilan Bruto Lebih 60 Juta disini
Perlu kami sampaikan bahwa Bapak/Ibu Dosen dan Tendik di UAD yang belum memiliki email UAD mohon dapat mengisi form melalui Kepala Kantor Fakultas atau Kepala Urusan pada masing masing unitkerja.