ALUR PERMOHONAN SURAT IZIN/TUGAS BELAJAR
1. Dekan mengajukan surat permohonan izin/tugas belajar kepada Rektor, ditembuskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang SDM dan Kepala Biro SDM.
2. Rektor/Wakil Rektor Bidang SDM mendisposisi surat permohonan izin/tugas belajar dosen untuk studi lanjut S3 ke Biro SDM.
3. Biro SDM memproses penerbitan surat Izin/Tugas belajar. Pimpinan Universitas dengan mendapat persetujuan Kepala Biro SDM
4. Biro SDM memproses penerbitan surat izin mendaftar studi lanjut S3 Pimpinan Universitas dengan mendapat persetujuan Kepala Biro SDM.
5. Rektor menerbitkan surat Izin/Tugas belajar.
6. Biro SDM mengirimkan surat Izin/Tugas belajar kepada dosen yang bersangkutan dan Instansi yang berkait.
7. Lampirkan berita acara rapat senat Fakultas yang memuat informasi :
- Dasar pertimbangan kesesuaian kebutuhan program studi dengan program studi yang ditempuh dosen S3
- Dasar pertimbangan permohonan surat izin belajar dan surat tugas belajar serta status pembiayaan studi lanjut
- Surat dikirimkan ke email sdm@uad.ac.id dan rektorat@uad.ac.id.
8. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi mohon Bapak/Ibu Dosen mengisi Form berikut. Klik disini
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
UAD Gedung Kampus 1 Unit B
Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166
Telp. 0274-563 515 ext. 1625
Whatsapp 0877 19 12 1960
LINK LAINNYA
JOIN US
© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023