ALUR PENCAIRAN INSENTIF BIAYA STUDI LANJUT
Insentif Biaya yang diajukan sesuai dengan Peraturan Rektor UAD No. 23 Tahun 2022, tentang Studi Lanjut Program Strata Tiga (S3) Dosen Tetap dan Keputusan Rektor UAD No. 172 Tahun 2022, tentang Biaya Studi Lanjut S3 Bagi Dosen Tetap Universitas Ahmad Dahlan atau Peraturan Rektor UAD No Tahun 2019 tentang Pedoman Pembiayaan Studi Lanjut S3 Program Percepatan 100 Doktor dengan Tujuan Perguruan Tinggi di Negara Malaysia (disesuaikan dengan Surat Perjanjian Studi Lanjut),
- Dosen mengajukan surat permohonan pencairan insentif biaya studi lanjut kepada Dekan mengetahui Ketua Program Studi
- Dekan/Fakultas mengajukan Surat permohonan kepada Rektor ditembuskan kepada Wakil Rektor Akademik, Wakil Rektor Bidang SDM, Wakil Rektor Bidang KKAU dan Biro SDM
- Surat dikirimkan ke email sdm@uad.ac.id dan rektorat@uad.ac.id.
- Melampirkan bukti pengiriman laporan kemajuan studi dengan mengisi link berikut. Klik Disini
- Biro SDM membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Biro Keuangan dan Anggaran untuk pencairan insentif biaya studi lanjut
- Biro Keuangan dan Anggaran mengeluarkan insentif biaya studi lanjut berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Biro SDM
- Biro Keuangan dan Anggaran mengkonfirmasi pencairan insentif biaya studi lanjut ke Dosen.
- Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi mohon Bapak/Ibu Dosen mengisi Form Berikut ini Klik disini atau Klik disini
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
UAD Gedung Kampus 1 Unit B
Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166
Telp. 0274-563 515 ext. 1625
Whatsapp 0877 19 12 1960
LINK LAINNYA
JOIN US
© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023