UAD Sosialisasikan Konversi Program Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dari PPMP ke PPIP
Yogyakarta, 13 Maret 2026
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konversi Program Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pegawai purna tugas serta pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab mengenai simulasi perhitungan manfaat pensiun serta dampak perubahan program terhadap kondisi finansial pada masa purna tugas.
Komitmen UAD dalam Memberikan Pemahaman kepada Pegawai
Kepala Biro SDM UAD, Dr. Hendro Widodo, M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan kebijakan program pensiun.
“Perubahan ini diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pegawai sehingga menjadi dasar dalam menentukan pilihan yang tepat terkait manfaat pensiun di masa mendatang.”
Mengapa Program Pensiun Dikonversi?
Direktur Utama Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah, Dede Haris Sumarno, menjelaskan bahwa konversi program dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, antara lain:
✅ Meningkatnya usia harapan hidup peserta
✅ Perubahan kondisi ekonomi dan hasil investasi
✅ Penyesuaian kemampuan pendanaan pemberi kerja pascapandemi
Menurutnya, perubahan dari skema manfaat pasti menuju skema iuran pasti merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program dana pensiun sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan manfaat bagi peserta.
Mekanisme Program PPIP
Pada sesi berikutnya, Fitri Asri Yuniarti menjelaskan bahwa manfaat pensiun dalam PPIP dihitung berdasarkan:
- Akumulasi iuran peserta
- Iuran pemberi kerja
- Hasil pengembangan investasi
Melalui skema ini, peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan pola penerimaan manfaat pensiun sesuai kebutuhan.
Pilihan Penerimaan Manfaat Pensiun
Peserta dapat memilih:
📌 Pembayaran bulanan selama:
10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau 25 tahun
atau
📌 Pembayaran secara sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta aktif, saldo awal akan dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir sebelum konversi. Sementara itu, bagi peserta pensiunan akan dilakukan perhitungan terhadap sisa manfaat pensiun yang masih menjadi hak peserta.
Sebagai tindak lanjut, Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah juga membuka layanan konsultasi bagi pegawai yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait perhitungan manfaat pensiun secara individual.
