Menghitung Manfaat Pensiun Normal Dosen dan Karyawan UAD
Universitas Ahmad Dahlan telah bergabung menjadi mitra Dana Pensiun Muhammadiyah sejak tahun 2004. Bagi karyawan UAD yang terdiri dari dosen dan karyawan administratif tetap, dana pensiun memberikan jaminan kesinambungan penghasilan pada masa purna tugas untuk kesejahteraan di hari tua bagi dosen dan karyawan sendiri dan keluarganya. Karyawan sejahtera saat ini dengan gaji dari UAD dan sejahtera nanti dengan uang pensiunnya di Dana Pensiun Muhammadiyah.
Pada prinsipnya semua dosen dan karyawan tetap UAD diikutkan sebagai anggota Dana Pensiun Muhammadiyah. Ada beberapa dosen /karyawan tetap yang diangkat karena keahliannya dan pada saat pengangkatannya ini persyaratan usia untuk pensiun telah terlampaui sehingga tidak memungkinkan didaftarkan sebagai Peserta Dana Pensiun Muhammadiyah. Dosen negeri dipekerjakan di UAD juga tidak diikutsertakan sebagai peserta dana pensiun. Iuran pensiun di tanggung oleh pemberi kerja dan peserta, dalam hal ini dosen dpk digaji oleh pemerintah dan pensiun yang bersangkutan melalui PT Taspen.
Mengetahui/menghitung manfaat pensiun telah beberapa kali disosialisasikan oleh Dana Pensiun Muhammadiyah melalui buletin/majalah 6 bulanan maupun pertemuan yang diselenggarakan dana Pensiun maupun UAD.
Manfaat pensiun normal di peroleh dengan rumus :
Manfaat Pensiun Normal (MPN) = F x MK x PhDP
dimana:
F adalah faktor perhargaan per tahun masa kerja = 2,5 %
MK adalah Masa kerja; dan
PhDP adalah penghasilan dasar pensiun/gaji pokok terakhir
Ilustrasi manfaat pensiun normal adalah sebagai berikut:
Bapak Slamet akan memasuki pensiun pada tanggal 21 Desember 2012, masa kerja sebagai karyawan tetap adalah 32 tahun. Gaji pokok terakhir bapak Slamet Rp 1.700.000, maka pensiun yang akan diterima bapak Slamet adalah:
MPN = F x MK x PhDP
= 2,5 % x 32 x Rp 1.700.000
= Rp 1.360.000
Jadi pensiun yang diterima Bapak Slamet adalah Rp 1.360.000 / bulan