SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah unsur penilai prestasi kerja pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3). Sementara BKD merupakan Angka Kredit yang diwajibkan kepada dosen sebagai perencanaan. Ke depan dengan adanya SKP sudah otomatis menjadi suatu perencanaan di dalam SKP terkandung unsur-unsur yang berisi rincian kegiatan yang disesuaikan dengan jabatan, angka kredit berdasarkan perencanaan, dan target. Target sendiri mencakup aspek kuantitas (output kinerja), aspek kualitas (capaian kinerja), aspek waktu (waktu pengerjaan), dan biaya.
Penyusunan SKP ini juga berlaku bagi dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar. Adapun bagi dosen yang memiliki jabatan struktural, SKP dibuat hanya berdasarkan jabatannya sebagai dosen. Tugas jabatan di luar dosen dimasukkan ke dalam tugas tambahan.
Bersama ini kami sampaikan Panduan dan Format Pengisian SKP bulan Juli-Desember 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpanrb nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk dapat ditindaklanjuti (file terlampir).
Materi Sosialisasi SKP
Berikut kami sampaikan materi Sosialisasi SKP Dosen sebagai Prasyarat Kenaikan Jabatan dan/atau Pangkat Dosen.
Berita terkait:
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
UAD Gedung Kampus 1 Unit B
Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166
Telp. 0274-563 515 ext. 1625
Whatsapp 0877 19 12 1960
LINK LAINNYA
JOIN US
© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023