Hari & Waktu Kerja Universitas Ahmad Dahlan
Untuk mendukung budaya kerja yang profesional, produktif, dan berimbang, Universitas Ahmad Dahlan menerapkan pengaturan hari dan waktu kerja yang jelas dan terukur bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan.
📅 Apa saja hari kerja di Universitas Ahmad Dahlan?
Hari kerja di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam satu pekan, yaitu:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Ahad merupakan hari libur, kecuali untuk kegiatan universitas tertentu yang ditetapkan secara resmi.
⏰ Bagaimana ketentuan jam kerja dosen?
- Jam kerja minimal dosen adalah 100 jam per bulan
- Dosen dengan status izin belajar: 50 jam per bulan
- Dosen dengan status tugas belajar dibebaskan dari kewajiban jam kerja
Jam istirahat dosen bersifat fleksibel, disesuaikan dengan beban kerja dan jadwal perkuliahan, tanpa mengurangi kewajiban tridarma perguruan tinggi.
🕘 Bagaimana jam kerja tenaga kependidikan?
Tenaga Kependidikan melaksanakan jam kerja minimal
150 jam per bulan atau
37,5 jam per minggu.
| Hari | Jam Kerja | Jam Istirahat |
|---|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 – 16.00 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |
| Jumat | 07.30 – 16.30 WIB | 11.30 – 13.00 WIB |
Tenaga Kependidikan yang bertugas secara terjadwal pada hari Sabtu memperoleh hak penggantian hari libur pada salah satu hari kerja aktif di pekan berikutnya.
📍 Bagaimana ketentuan rekam kehadiran?
Setiap pegawai wajib melakukan rekam kehadiran kedatangan dan kepulangan melalui sistem resmi universitas sebagai dasar perhitungan jam kerja dan hak kepegawaian.
- Dosen menggunakan aplikasi Adisty
- Tenaga Kependidikan menggunakan aplikasi Tendik
Pengaturan hari dan waktu kerja ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan akademik dan administratif Universitas Ahmad Dahlan.
