1. Ketua Program Studi mengusulkan nama dosen tetap yang akan studi lanjut S3 ke Dekan dengan melampirkan surat permohonan dosen yang bersangkutan dan Roadmap Studi Lanjut S3.
2. Dekan mengajukan surat permohonan izin mendaftar studi lanjut S3 kepada Rektor, ditembuskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang SDM dan Biro SDM dengan melampirkan berita Acara Rapat Senat Fakultas.
3. Surat dikirimkan ke email sdm@uad.ac.id dan rektorat@uad.ac.id.
4. Rektor/Wakil Rektor Bidang SDM mendisposisi surat permohonan izin mendaftar studi lanjut S3 dosen untuk studi lanjut S3 ke Biro SDM.
5. Biro SDM memproses penerbitan surat Izin mendaftar studi lanjut S3 Pimpinan Universitas dengan mendapat persetujuan Kepala Biro SDM.
6. Rektor menerbitkan surat Izin mendaftar studi lanjut S3.
7. Biro SDM mengirimkan surat Izin mendaftar studi lanjut S3 kepada dosen yang bersangkutan dan Instansi yang berkait.
8. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi mohon Bapak/Ibu Dosen mengisi Form berikut. Klik disini