Edaran Pengambilan Tunjangan Kesejahteraan berupa Beras
Assalamulaikum w.w.
- Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa setiap bulan Dosen dan karyawan UAD selain PNS mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa beras sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Rektor nomor 06 Tahun 2011.
- Beras yang dimaksud nomor 1 telah dipersiapkan setiap tanggal 25 setiap bulannya dan dapat diambil di Kampus 1 Jalan Kapas 9 Semaki Yogyakarta.
- Semakin meningkatnya jumlah dosen dan karyawan yang berhak mendapatkan beras menjadikan gudang beras yang memiliki daya tampung terbatas tidak dapat menampung sisa beras yang tidak diambil setiap bulannya.
- Guna mengatasi nomor 3 kami mengharuskan kepada Dosen dan Karyawan untuk mengambil beras yang telah menjadi hak Dosen dan Karyawan setiap bulan berjalan pada tanggal 25 sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya.
- Apabila beras tidak diambil pada tanggal 15 bulan berikutnya maka beras tersebut akan kami jual dengan harga Rp 4.000/kg dan hasil penjualan akan kami kirimkan melalui rekening dosen dan karyawan yang berasnya tidak diambil pada bulan berikutnya.
- Pembeli beras yang dimaksud pada nomor 5 diperuntukkan bagi dosen dan karyawan UAD dengan mendaftar kepada petugas gudang beras dengan ketentuan setiap orang berhak mendapatkan maksimal 30 Kg dan diurutkan berdasarkan pendaftaran dan apabila masih tersisa akan dijual ke pihak di luar UAD.
- Bagi dosen dan karyawan yang sedang di luar negeri atau di luar kota untuk studi lanjut dan tidak ada keluarga yang mengambil dan atau tidak ada yang diberi kuasa untuk mengambil maka diganti dengan uang senilai Rp 7.000/kg dengan mengajukan permohonan ke Rektor melalui Kepala Bidang Pengembangan PSDM.
- Edaran ini berlaku sejak diterbitkan.
Edaran selengkapnya [Unduh]