DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) adalah sebuah proses atau bentuk penilaian yang diberikan atasan yang bertujuan untuk memperoleh bahan – bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan Tenaga Kependidikan dan dilaksanakan dalam kurun masa waktu sekali dalam setahun oleh pejabat penilai atau yang berwewenang yang dituangkan dalam DP3. Atau DP3 adalah sebuah susunan daftar yang berisikan hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai atau karyawan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai atau pejabat yang berwewenang .
DP3 adalah sebuah catatan yang berisikan hasil evaluasi pegawai sepanjang melakukan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
UAD Gedung Kampus 1 Unit B
Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166
Telp. 0274-563 515 ext. 1625
Whatsapp 0877 19 12 1960
LINK LAINNYA
JOIN US
© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023