Bukti Potong Pajak SPT Tahun 2021
Melengkapi surat Kepala Biro Keuangan dan Anggaran Universitas Ahmad Dahlan Nomor B2.2/014/C.4/III/2022 perihal Bukti Pemotongan Pajak SPT Tahun 2021 bahwa,
- Bukti potong pajak Bapak/Ibu Dosen dan Tendik UAD telah dikirimkan melalui Portal UAD;
- Pelaporan pajak dilakukan secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id;
- Bapak/Ibu yang belum memiliki e-Fin sebagai syarat pelaporan SPT Pajak online/eFilling, dipersilakan mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili dengan hadir sendiri/tidak diwakilkan dan membawa kartu NPWP, KTP beserta salinannya.
- Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Biro Keuangan dan Anggaran melalui ekstension 1242 atau hadir langsung ke kantor Biro Keuangan dan Anggaran;
- SPT Pajak 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022. Pelaporan melebihi batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi/denda sesuai peraturan yang berlaku
Bersama ini kami sampaikan:
Apabila Bapak/Ibu memerlukan Video Tutorial
- Pelaporan SPT Penghasilan Bruto Kurang 60 Juta disini dan
- Pelaporan SPT Penghasilan Bruto Lebih 60 Juta disini
Perlu kami sampaikan bahwa Bapak/Ibu Dosen dan Tendik di UAD yang belum memiliki email UAD mohon dapat mengisi form melalui Kepala Kantor Fakultas atau Kepala Urusan pada masing masing unitkerja.