Reimburs TOEP/TKBI dan TPDA/TKDA Sebagai Syarat Sertifikasi Dosen

KETENTUAN



1. Reimburs TKDA dan TKBI hanya berlaku untuk satu kali test, yang mana dosen dinyatakan lulus dalam mengikuti test tersebut.
2. Ketentuan ini berlaku untuk TKDA dan TKBI mulai periode Desember 2022.

ALUR



1. Bapak/Ibu Dosen mengisi link berikut : https://s.uad.id/Pengajuan_ReimbursTKDAdanTKBI
2. Kepala Biro SDM membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan dan Anggaran untuk pencairan reimburs
3. Biro Keuangan dan Anggaran mencairkan reimburs berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Biro SDM
4. Bapak/Ibu Dosen dapat mengkonfirmasi pencairan insentif ke Staff Keuangan (kasir)

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

UAD Gedung Kampus 1 Unit B

Lantai 2 Sisi Selatan Ruang 1.3.210
Jalan. Kapas 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166

Telp. 0274-563 515 ext. 1625

Whatsapp 0877 19 12 1960

JOIN US

© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023