UAD Pelopori Pemberian Tunjangan Fungsional Pustakawan
Perpustakaan sebagai lembaga pengelola koleksi yang berupa karya tulis, cetak dan rekam sejauh ini masih kurang mendapat perhatian serius. Banyak pihak yang belum menempatkan kedudukan perpustakaan sebagai jantung pendidikan di Perguruan Tinggi, sehingga fungsinya sebagai pelestari informasi dan tempat rekreasi tidak dapat berjalan maksimal. Persoalan ini perlu diatasi dengan kebijakan program strategis, salah satunya adalah peningkatan kualitas kinerja pustakawan. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memiliki komitmen besar mengenai hal itu, terlebih ketersediaan fasilitas perpustakaan di 6 (enam) kampus sudah sangat memadai, ucap Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) UAD.
Pandangan itu disampaikan Norma pada acara penyerahan Surat Keputusan Inpassing atau penyetaraan Jabatan Fungsional bagi para Pustakawan di UAD, Senin, 19 September 2022, di Kampus 1 UAD. Norma yang didampingi Kepala Biro SDM, Dr. Hendro Widodo, M.Pd, Kepala Bidang Seleksi dan Pengembangan Karir, Dr. Farid Setiawan, M.Pd.I. dan Kepala Perpustakaan, Dr. Widodo, M.Si, mengemukakan bahwa UAD selalu berupaya keras untuk mewujudkan tata kelola perpustakaan yang unggul dan berkemajuan. Tata kelola perpustakaan seperti itu perlu didukung pustakawan dengan kinerja prima, profesional, berintegritas tinggi dan berakhlak mulia. Kualitas kinerja itu perlu terus ditingkatkan, sehingga UAD memberikan penghargaan terhadap keterampilan dan keahlian bagi pustakawan. Peraturan Rektor UAD tentang Jabatan Fungsional, Pangkat dan Penilaian Angka Kredit Pustakawan adalah bentuk pengakuan dan penghargaan itu, imbuh Norma Sari.
Senada dengan Norma, Hendro Widodo menambahkan bahwa Surat Keputusan Inpassing yang diberikan kepada para pustakawan merupakan langkah awal dari pelaksanaan peraturan Rektor nomor 21 tahun 2022. Disebut langkah awal karena sebelum peraturan Rektor tersebut diterapkan secara penuh perlu ada kebijakan UAD tentang inpassing atau penyetaraan jabatan fungsional pustakawan yang didasarkan pada masa kerja dan kualifikasi pendidikan. Setelah diinpassing maka para pustakawan di lingkungan perpustakaan UAD dapat segera mengajukan jabatan fungsional, baik jenjang keterampilan maupun keahlian. Mekanisme pengajuan jabatan fungsional pustakawan di tahun ini memang masih bersifat manual, namun ke depannya UAD sudah mengagendakan pembuatan sistem informasinya, tegas Hendro.
Hendro juga mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi tentang Jabatan Fungsional, Pangkat dan Penilaian Angka Kredit Pustakawan tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Lebih-lebih di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTM/A) se-Indonesia belum ada yang memiliki sistem baku untuk memberikan jabatan fungsional pustakawan. Oleh sebab itu, peraturan Rektor UAD tentang jabatan fungsional ini baru pertama kali diterapkan di semua PTM/A se-Indonesia. Kepeloporan UAD dalam menyusun regulasi ini tentu saja dibantu oleh banyak pihak, di antaranya forum perpustakaan PTM/A, sehingga ucapan terima kasih wajib disampaikan kepada mereka, tutup Hendro.