Tunjangan Kesejahteraan Pegawai UAD
Universitas Ahmad Dahlan memberikan dukungan kesejahteraan bagi Pegawai Tetap berupa tunjangan beras dan tunjangan keluarga sebagai bagian dari peningkatan motivasi dan kinerja pegawai.
Tunjangan Beras
Diberikan kepada pegawai, suami/istri, serta maksimal 2 anak.
Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi pegawai berstatus menikah serta untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga.
Mekanisme Pengajuan Tunjangan Keluarga
Pengajuan Data Pasangan
Langkah Pengajuan:
- Login ke Portal UAD
- Biodata SDM/Kepegawaian → Data Pasangan
- Klik Tambah Data dan isi informasi pasangan
- Kembali ke menu Data Pribadi
- Ubah Biodata → ubah Status Pernikahan menjadi Menikah
Dokumen Pendukung:
- Scan kartu/buku nikah
- Scan KTP pasangan atau Kartu Keluarga
Pengajuan Data Anak
Langkah Pengajuan:
- Login ke Portal UAD
- Biodata SDM/Kepegawaian → Data Anak
- Klik Tambah Data
- Tekan tombol Ajukan pada kolom Aksi
Dokumen Pendukung:
- Scan Kartu Keluarga
- Scan surat keterangan aktif studi (usia > 21 tahun)
- Scan kartu/buku nikah anak (jika sudah menikah)
Ketentuan Anak Penerima Tunjangan:
• Usia maksimal 25 tahun
• Tunjangan dihentikan apabila anak telah bekerja atau menikah
• Usia maksimal 25 tahun
• Tunjangan dihentikan apabila anak telah bekerja atau menikah
Hotline Biro SDM
0877 19 12 1960




