๐ Alur Tunjangan Doktor โ Baru Lulus
๐ Alur Tunjangan Doktor โ Sudah Menerima
๐1. Lulus Program Doktor (S3)
Dosen telah menyelesaikan studi dan memperoleh:
- Ijazah Doktor atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- SK Penyesuaian Ijazah
๐ 2. Lengkapi dan Unggah Berkas
Input data dan unggah dokumen studi melalui Portal UAD:
- Ijazah Doktor atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- SK Penyesuaian Ijazah
๐ 3. Penentuan Waktu Kelulusan
Waktu kelulusan menjadi dasar penetapan periode pemberian tunjangan.
Kelulusan Januari โ Juni
- Mulai menerima tunjangan pada periode JuliโDesember tahun yang sama.
- Ijazah: Grade I
- SKL: Grade II
Kelulusan Juli โ Desember
- Mulai menerima tunjangan pada periode JanuariโDesember tahun berikutnya.
- Ijazah: Grade I
- SKL: Grade II
๐ 4. Pengisian Kinerja Akademik
- Rencana kinerja disusun pada bulan Januari.
- Realisasi kinerja diinput sampai dengan bulan Desember.
ย ๐5. Penilaian LPPM
Hasil penilaian digunakan untuk menentukan:
- Grade tunjangan
- Besaran tunjangan pada tahun berikutnya
*Sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Doktor.
๐ 1. Isi Kinerja Akademik
- Rencana kinerja: Januari
- Realisasi kinerja: sampai dengan Desember
๐ 2. Penilaian oleh LPPM
- Penilaian dilakukan berdasarkan skor Kinerja Akademik yang diperoleh selama satu tahun.
๐ฅ Grade 1
- Tunjangan: Rp2.500.000/bulan
- Persyaratan:
- Skor Kinerja Akademik โฅ 20
- Penulis pertama pada 1 jurnal SINTA 2
๐ฅ Grade 2
- Tunjangan: Rp1.500.000/bulan
- Persyaratan:
- Skor Kinerja Akademik โฅ 10 s.d. < 20, atau
- Skor โฅ 20 tetapi tidak memenuhi syarat Grade 1
๐ฅ Grade 3
- Tidak menerima tunjangan selama 1 tahun
- Tunjangan dapat aktif kembali apabila memenuhi persyaratan pada penilaian tahun berikutnya
๐3. Penetapan Besaran Tunjangan Tahun Berikutnya
- Besaran tunjangan disesuaikan dengan hasil grade yang diperoleh dari penilaian Kinerja Akademik.
*Sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Doktor.


