INFORMASI PENSIUN

UAD Sosialisasikan Konversi Program Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dari PPMP ke PPIP



Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan sosialisasi konversi Program Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebagai upaya menjaga keberlanjutan program pensiun dan memberikan kepastian manfaat bagi pegawai.


Yogyakarta, 13 Maret 2026 – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konversi Program Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh pegawai purna tugas serta pegawai yang akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Kepala Biro SDM UAD, Dr. Hendro Widodo, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pegawai terkait perubahan kebijakan program pensiun.

“Perubahan ini diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pegawai, sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan pilihan yang tepat terkait manfaat pensiun di masa mendatang,” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Direktur Utama Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah, Dede Haris Sumarno, yang menjelaskan bahwa konversi program dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, di antaranya peningkatan usia harapan hidup, perubahan kondisi ekonomi dan hasil investasi, kewajiban program pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta penyesuaian kemampuan pendanaan pemberi kerja pasca pandemi.

Ia menambahkan bahwa perubahan dari skema manfaat pasti ke iuran pasti merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program dana pensiun, sekaligus memberikan transparansi dalam pengelolaan manfaat yang diterima peserta.

Selanjutnya, Fitri Asri Yuniarti menjelaskan mekanisme teknis program PPIP, di mana manfaat pensiun dihitung berdasarkan akumulasi iuran peserta, iuran pemberi kerja, serta hasil pengembangan investasi. Dalam skema ini, peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan cara penerimaan manfaat pensiun.

Peserta dapat memilih penerimaan manfaat secara bulanan dalam jangka waktu tertentu, yaitu 10, 15, 20, atau 25 tahun, maupun secara sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bagi peserta aktif akan dihitung saldo awal berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir sebelum konversi, sedangkan bagi peserta pensiunan akan dihitung sisa manfaat pensiun yang masih menjadi hak.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi, khususnya dalam sesi tanya jawab terkait simulasi perhitungan manfaat pensiun serta implikasi perubahan program terhadap kondisi finansial di masa purna tugas.

Melalui kegiatan ini, Universitas Ahmad Dahlan berharap seluruh pegawai dapat memahami secara utuh perubahan program dana pensiun yang akan diterapkan. Implementasi program PPIP sendiri akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai tindak lanjut, Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah membuka layanan konsultasi bagi pegawai yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait perhitungan manfaat pensiun secara individual.

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

UAD Gedung Noeng Muhadjir Kampus 1 Unit B

Jalan. Kapas No 22, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta 55166

Telp. 0274-563 515 ext. 1717

Whatsapp 0877 19 12 1960

LINK LAINNYA

JOIN US

© 2020 Biro Sumber Daya Manusia | Beranda | Pusat Bantuan | Terakhir Diperbaharui Juli 2023